Sekilas Info
Kontribusi dari Iin Carolina, 08 Februari 2019 08:05, Dibaca 759 kali.
MMCKalteng – Dengan dibuatnya Perda Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Palangka Raya mampu mengakomodasi kebutuhan hak pendidikan bagi seluruh warganya, tidak terkecuali bagi anak berkebutuhan khusus.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan mengatakan dengan dimilikinya Perda Penyelenggaraan Pendidikan, maka saat ini dinasnya telah memiliki tim khusus yang menangani anak berkebutuhan khusus.
(Baca Juga : Rapat Konsultasi Tim Penggerak PKK Se-Kota Palangka Raya Tahun 2019)
Tim tersebut menurut Sahdin bertugas untuk merumuskan model seperti apa pendidikan yang harus diberikan kepada anak berkebutuhan khusus atau inklusi.
“Saat ini anak berkebutuhan khusus di Palangka Raya sudah diberikan aksesibilitas khusus. Ada sekolah model untuk menangani mereka yakni pusat layanan autis,” ucapnya, Kamis (7/2/2019).
Sahdin mengatakan saat ini Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya sudah mengusulkan ke provinsi agar pusat layanan autis tersebut bisa dijadikan UPT.
“Tapi kendalanya pusat layanan autis ini yang mengelola saat ini adalah provinsi, jadi yang harus mengeluarkan status UPT adalah pihak kementerian pendidikan,” ucapnya.